"Fraksi PAN mendesak agar pemerintah mendengar masukan dari ormas-ormas Islam. Pasalnya, ada nuansa ketidaknyamanan di dalam Permendikbud itu. Ada kesan bahwa Permendikbud itu menganulir kekerasan seksual jika dilakukan atas dasar suka sama suka," kata Saleh saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
"Padahal, apa pun alasannya, dalam pandangan agama dan adat ketimuran, kekerasan seksual dan hubungan seksual yang tidak legal selalu tidak dibolehkan. Dalam konteks ini, permendikbud itu perlu diluruskan. Perlu disesuaikan dengan pandangan agama-agama dan adat istiadat yang berkembang di masyarakat," ucap Saleh.
Politisi PAN ini menyebut pemerintah tidak bisa mengabaikan pandangan ormas-ormas besar Islam, seperti Muhammadiyah dan NU, yang sejauh ini berkeberatan atas adanya nuansa pembiaran dalam kasus hubungan suka sama suka. Sementara itu, dia menyebut ajaran agama Islam dengan tegas melarang hubungan seksual di luar pernikahan yang sah meski didasari perasaan suka sama suka.
"Ini masalah syariat. Sulit dijustifikasi dan dirasionalisasi. Kalau syariat yang melarang, maka harus diikuti dengan iman. Dalam Islam, aturan syariat selalu diletakkan sebagai panduan tertinggi. Ada kaedah yang berbunyi, 'taqaddama al-naqlu 'ala al-aqlu' (mendahulukan dalil naqli atas dalil akal). Ini landasannya," ucapnya.
"Mungkin sebagian orang tidak mempermasalahkan. Tetapi, bagi sebagian lainnya itu masuk dalam bagian prinsip-prinsip akidah. Ini yang sulit dilonggarkan. Dan ini yang diminta untuk dipahami dan disempurnakan oleh Kemendikbud," ujarnya.
Penulis : Koler Saputra
Mohon Komentar di form dibawah ini, karena komentar anda sangat bermanfaat untuk kemajuan blog saya
Jika ada Pertanyaan atau kritik dan saran : dapat dikirim ke E-mail/Fb : dpdbmpanjombang@gmail.com or sms ke : 089526671666
Tidak ada komentar:
Posting Komentar